Wednesday, February 24, 2016

Bimbingan dan Konseling



1.   Fungsi bimbingan dan konseling : Fungsi Pemahaman, fungsi fasilitas, fungsi penyaluran, fungsi pencegahan, fungsi pengembangan, fungsi perbaikan, fungsi penyaluran, fungsi adaptasi, fungsi penyembuhan, fungsi pemeliharaan dan fungsi penyesuaian.
Adapun pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu :pendekatan krisis, pendekatan remedial, pendekatan preventif dan pendekatan perkembangan.
Peran dan Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013
Bimbingan dan konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan “... kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor dan oleh guru mata pelajaran  dalam setting pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru.” (ABKIN: 2007).
Proses peminatan  yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang atau rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam mengembangkan potensinya, yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan perkembangan/belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan dan konseling berperan dan berfungsi, secara kolaboratif,  dalam hal-hal berikut:
a.    Menguatkan Pembelajaran yang Mendidik Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3, dan Pasal 4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, Bimbingan dan konseling harus meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik.  Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud, guru hendaknya:
1)      memahami kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling dalam pembelajaran;
2)      melakukan asesmen potensi peserta didik;
3)      melakukan diagnostik kesulitan perkembangan dan  belajar peserta didik;
4)      mendorong terjadinya internalisasi nilai  sebagai proses individuasi peserta didik.
Perwujudan keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan bimbingan dan konseling. 
b.    Memfasilitasi Advokasi dan Aksesibilitas Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk:
a)      memahami potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik;
b)      merancang ragam program pembelajaran dan  melayani kekhususan kebutuhan peserta didik, serta;
c)      membimbing perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.  
c.    Menyelenggarakan Fungsi Outreach Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013 menekankan  pembelajaran sebagai proses pemberdayaan dan pembudayaan. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks kolaborasi yang lebih luas, antara lain:
a)      kolaborasi dengan orang tua/keluarga;
b)      kolaborasi dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan;
c)      “intervensi” terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta didik. 
Identifikasi penguatan dan pelemahan fungsi bimbingan dan konseling dalam kurikulum 2013
Kaidah-kaidah implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan prinsip-prinsip bimbingan dan konseling. 
Dengan adanya peminata pada kurkulum 2013 maka dalam dapat dikembangkan melalui kolaborasi pembelajaran dengan layanan pendidikan bimbingan dan konseling bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Namun untuk mendukung hal tersebut tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar.
2.    Bembelajaran berbasis bimbingan
Pembelajaran berbasis bimbingan merupakan pembelajaran yang baik, yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian kognitif saja akan tetapi dapat menghasilkan sebuah output berupa lahirnya perubahan perilaku siswa atau peserta didik yang positif dan normatif. Maka dari itu, pembelajaran seyogyanya berlandaskan pada prinsip-prinsip bimbingan yaitu yang didasarkan pada:
a.       Needs assesment (sesuai dengan kebutuhan)
b.      Dikembangkan dalam suasana membantu (helping relationship)\
-  Empati
-  Keterbukaan
-  Kehangatan psikologis
-  Realistis
c.       Bersifat memfasilitasi
d.      Berorientasi pada :
-  Learning to be : belajar menjadi
-  Learning to learn : belajar untuk belajar
-  To work : belajar untuk bekerja dan berkarir
-  And to live together : belajar untuk hidup bersama
e.       Tujuan utama perkembangan potensi secara optimal

Dimensi pembelajaran yang bernuansa bimbingan, yaitu :
  1. Tercipta iklim kelas yang permisif, bebas dari ketegangan dan menempatkan  siswa sebagai subjek psengajaran
  2. Adanya arahan atau oientasi agar terselenggaranya belajar yang efektif, baik dalam bidang studi yang diajarkannya, maupun dalam keseluruhan pembelajaran
  3. Menerima dan memperlakukan siswa sebagai individu yang mempunyai harga diri dengan memahami kekurangan, kelebihan, dan masalah-masalahnya
  4. Mempersiapkan serta menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu
  5. Membina hubungan yang dekat dengan siswa, menerima siswa yang akan berkonsultasi dan meminta bantuan
  6. Guru berusaha mempelajari dan memahami siswa untuk menemukan kekuatan, kelemahan, kebiasaan, dan kesulitan yang dihadapinya, terutama dalam hubungannya dengan bidang studi yang diajarkannya
  7. Memberikan bantuan kepada siswa yang menghadapi kesulitan, terutama yang berhubungan dengan bidang studi yang diajarkannya
  8. Pemberian informasi tentang masalah pendidikan, pengajaran, dan jabatan atau karier
  9. Memberikan bimbingan kelompok di kelas
  10. Membimbing siswa agar mengembangkan kebiasaan belajar yang baik
  11. Memberikan layanan perbaikan bagi siswa yang memerlukannya
  12. Bekerja sama dengan guru, wali kelas, konselor, dan tenaga pendidik lainnya dalam memebrikan bantuan yang dibutuhkan oleh siswa
  13. Memberikan umpan balik atas hasil evaluasi
  14. Memberikan pelayanan rujukan (referal) bagi siswa yang memliki kesulitan yang tidak dapat diselesaikan oleh guru sendiri
3.    Bimbingan dan Konseling merupakan usaha kolaboratif :
     Pendidikan yang bermutu adalah yang menintegrasikan 3 bidang kegiatan utamanya secara sinergi yaitu: bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional dan kurikuler, serta bidang pembinaan siswa (bimbingan dan konseling). Maka implementasi bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi perkembangan potensi konseli, yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar, karier.
            Personel utama pelaksana layanan bimbingan dan konseling adalah konselor dan staf administrasi bimbingan dan konseling. Sementara personel pendukung pelayanan bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait dalam pendidikan, yaitu:
a.    Kepala Sekolah/Madrasah dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Sebagai penanggungjawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya sebagai bimbingan dan konseling. Tugasnya adalah mengkoordinasi segenap kegiatan yang direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah/madrasah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan dan bmbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
1)   Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
2)   Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimingan dan konseling.
3)   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah kepada pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
4)   Menyediakan fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas sekolah madrasah bidang bimbingan dan konseling
b.    Koordinator Bimbingan dan Konseling
Salah satunya adalah konselor berperan sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang bertugas:
1)   Mengkoordinasi para konselor
2)   Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepaa segenap sekolah/madrasah, orang tua peserta didik, dan masyarakat.
3)   Menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling
4)   Melaksanakan program bimbingan dan konseling
5)   Mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling
6)   Menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
7)   Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan  bimbingan dan konseling
8)   Memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling
9)   Mengusulkan kepada kepala sekolah/madrasah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
10)    Mempertangungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimingan dan konseling kepada kepala sekolah/madrasah
c.    Konselor
Merupakan tenaga pendidik yang berkualifikasi strata satu (S-1) program bimbingan dan konseling dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Konselor sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli atau tenaga profesional, bertugas:
1)   Melakukan studi kelayakandan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling
2)   Merencanakan program bimbingan dan konseling untuk satuan waktu tertentu
3)   Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling
4)   Menilai proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
5)   Menganalisis hasil penelitian pelayanan bimbingan dan konseling
6)   Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling
7)   Mengadministrasikan kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya
8)   Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
9)   Mempersiapkan diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh pengawas sekolah/madrasah bidang bimbingan dan konseling
10)    Berkolaborasi dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
d.   Guru Mata Pelajaran/Praktik
Sebagai pengampu mata pelajaran, guru dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran diantaranya:
1)   Membantu konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan bantuan bimbingan dan konseling, serta membantu dalam pengumpulan data tentang peserta didik
2)   Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor
3)   Menerima peserta didik alih tangan dari konselor, yaitu peserta didik yang menurut konselor memerlukan pelayanan dan pengajaran/pelatihan khusus
4)   Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang membutuhkan pelayanan bimbingan dan konseling untuk mengikuti pelayanan yang dimaksudkan itu
5)   Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
e.    Wali kelas
Sebagai pembina kelas, dalam layanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
1)   Melaksanakan peranannya sebagai penasihat kepada peserta didik khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya
2)   Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti/menjalani pelayanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling.
3)   Berpartisipasi aktif dalam konferensi kasus
4)   Mereferal peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
f.     Staf Administrasi
Memiliki peranan yang begitu penting dalam memperlancar pelaksanaan bimbingan dan konseling yang diharapkan dapat membantu dalam menyediakan format-format yang diperlukan oleh konselor dalam pelayanan bmbingan dan konseling itu.

4.      Hasil studi lapangan mengenai implementasi bimbingan dan konseling di sekolah :
Posisi Bimbingan dan Konseling MTs Persis sudah cukup baik. Karena telah disediakannya waktu untuk guru bimbingan dan konseling untuk mengisi materi dikelas seputar tugas perkembangan, penjurusan, peminatan, kemudian permainan kelompok yang dapat dijadikan aspek untuk melihat bagaimana kehidupan sosialnya. Hanya saja Kepala Sekolah yang belum begitu memberikan fasilitasi program Bimbingan dan Konseling di MTs Persis Tarogong Garut.
Pada umumnya, pelayanan imbingan dan konseling di MTs Persis Tarogong Garut diberikan oleh guru Bimbingan dan Konseling yang diberikan kepada semua siswa tanpa terkecuali. Guru bimbingan dan konseling di MTs Persis Tarogong Garut sangat  dipercaya oleh para siswa sebagai tempat mencurahkan isi hati karena guru bimbingan dan konseling dipandang dapat membantu dalam memberikan solusi atau menyelesaikan masalah yang terbagi kedalam tiga tahapan: 1) masalah ringan, dengan cara memanggil Guru bimbingan dan konselingsiswa yang bersangkutan; 2) masalah berat, memanggil orang tuanya, dan 3) masalah lebih berat, melakukan kunjungan ke rumah siswa.
Guru Bimbingan dan konseling hanya mendapatkan satu jam pelajaran untuk memasuki kelas sehingga kehadiran guru bimbingan dan konseling di MTs Persis Tarogong Garut sangat ditunggu-tunggu  pada jam pelajarannya. Namun ketika ada suatu masalah yang tidak dapat ditangani oleh guru bimbingan dan konseling maka yang mengambil alihnya adalah kesantrian. Sehingga guru bimbingan dan konseling tidak pernah memberikan hukuman terhadap siswa yang bermasalah itu.
Dalam pelaksanaan bimbingan dan koseling itu sendiri sering kali terdapat hambatan, karena jumlah guru bimbingan dan konseling di MTs Persis Garut sangat terbatas.
Penerapan asessmen dalam layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan menggunakan instrumen sosiometri, alat ungkap masalah (AUM PTS DL, Inventori tugas perkembangan (ITP), dan  identifikasi kebutuhan dan masalah siswa (IKMS).

Analisis kesesuaian dengan konsep bimbingan dan konseling
Secara keseluruhan, layanan bimbingan dan konseling di MTs Persis Garut sudah cukup baik dan sesuai, namun ada beberapa hal yang masih belum sesuai, seperti pada posisi bimbingan dalam pendidikan yang menegaskan bahwa pendidikan yang bermutu adalah yang menintegrasikan 3 bidang kegiatan layanan yaitu, bidang administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional dan kurikuleran dan bidang pembinaan siswa, namun pada hal kepemimpinan yang dipegang oleh kepala sekolah belum memberikan fasilitas yang baik bagi kegiatan layanan bimbingan dan konseling, dan bidang pembinaan siswa yang dipegang oleh guru BK masih kekurangana personel sehingga mengahambat berjalanan program-program bimbingan.
                              


Referensi 
Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Sudrajat, A. (2014). Masukan Pemikiran Tentang Peran Bimbingan dan Konseling dalam Kurikulum 2013. [Online]. Diakses dari https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2013/02/26-januari-ke-2-bk-dalam-kurikulum-2013.pdf.
Yusuf, S & Nurihsan, J. 2014. Landasan Bimbingan dan Konseling. Bandung: Rosda.

WordPress. 2012. Model pembelajaran berbasis bimbingan dan konseling. [Online]. Diakses dari: https://fingeridea.wordpress.com/2012/05/23/model-pembelajaran-berbasis-bimbingan-dan-konseling/





No comments:

Post a Comment

Rancangan Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal

  RENCANA PELAKSANAAN LAYAN...