1. Fungsi bimbingan dan konseling
: Fungsi Pemahaman, fungsi fasilitas, fungsi penyaluran, fungsi pencegahan,
fungsi pengembangan, fungsi perbaikan, fungsi penyaluran, fungsi adaptasi,
fungsi penyembuhan, fungsi pemeliharaan dan fungsi penyesuaian.
Adapun pendekatan bimbingan dan konseling, yaitu :pendekatan krisis,
pendekatan remedial, pendekatan preventif dan pendekatan perkembangan.
Peran
dan Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013
Bimbingan dan konseling
adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang
secara sadar memposisikan “... kemampuan peserta didik untuk mengeksplorasi,
memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara
isi-mengisi atau komplementer oleh guru bimbingan dan konseling/ konselor dan
oleh guru mata pelajaran dalam setting
pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formal, dan sebaliknya tidak
merupakan hasil upaya yang dilakukan sendirian oleh Konselor, atau yang
dilakukan sendirian oleh Guru.” (ABKIN: 2007).
Proses peminatan yang difasilitasi oleh layanan bimbingan dan
konseling, tidak berakhir pada penetapan pilihan dan keputusan bidang atau
rumpun keilmuan yang dipilih peserta didik di dalam mengembangkan potensinya,
yang akan menjadi dasar bagi perjalanan hidup dan karir selanjutnya, melainkan
harus diikuti dengan layanan pembelajaran yang mendidik, aksesibilitas
perkembangan yang luas dan terdiferensiasi, dan penyiapan lingkungan
perkembangan/belajar yang mendukung. Dalam konteks ini bimbingan dan konseling
berperan dan berfungsi, secara kolaboratif,
dalam hal-hal berikut:
a.
Menguatkan
Pembelajaran yang Mendidik Untuk mewujudkan arahan Pasal 1 (1), 1 (2), Pasal 3,
dan Pasal 4 (3) UU No. 20 tahun 2003 secara utuh, Bimbingan dan konseling harus
meresap ke dalam kurikulum dan pembelajaran untuk mengembangkan lingkungan
belajar yang mendukung perkembangan potensi peserta didik. Untuk mewujudkan lingkungan belajar dimaksud,
guru hendaknya:
1)
memahami
kesiapan belajar peserta didik dan penerapan prinsip bimbingan dan konseling
dalam pembelajaran;
2)
melakukan
asesmen potensi peserta didik;
3)
melakukan
diagnostik kesulitan perkembangan dan
belajar peserta didik;
4)
mendorong
terjadinya internalisasi nilai sebagai
proses individuasi peserta didik.
Perwujudan
keempat prinsip yang disebutkan dapat dikembangkan melalui kolaborasi
pembelajaran dengan bimbingan dan konseling.
b.
Memfasilitasi
Advokasi dan Aksesibilitas Kurikulum 2013 menghendaki adanya diversifikasi
layanan, jelasnya layanan peminatan. Bimbingan dan konseling berperan melakukan
advokasi, aksesibilitas, dan fasilitasi agar terjadi diferensiasi dan
diversifikasi layanan pendidikan bagi pengembangan pribadi, sosial, belajar dan
karir peserta didik. Untuk itu kolaborasi guru bimbingan dan konseling/konselor
dengan guru mata pelajaran perlu dilaksanakan dalam bentuk:
a)
memahami
potensi dan pengembangan kesiapan belajar peserta didik;
b)
merancang
ragam program pembelajaran dan melayani
kekhususan kebutuhan peserta didik, serta;
c)
membimbing
perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir.
c.
Menyelenggarakan
Fungsi Outreach Dalam upaya membangun karakter sebagai suatu keutuhan
perkembangan, sesuai dengan arahan Pasal 4 (3) UU No. 20/2003, Kurikulum 2013
menekankan pembelajaran sebagai proses
pemberdayaan dan pembudayaan. Dalam konteks ini kolaborasi guru bimbingan dan
konseling/konselor dengan guru mata pelajaran hendaknya terjadi dalam konteks
kolaborasi yang lebih luas, antara lain:
a)
kolaborasi
dengan orang tua/keluarga;
b)
kolaborasi
dengan dunia kerja dan lembaga pendidikan;
c)
“intervensi”
terhadap institusi terkait lainnya dengan tujuan membantu perkembangan peserta
didik.
Identifikasi penguatan dan pelemahan fungsi
bimbingan dan konseling dalam kurikulum 2013
Kaidah-kaidah
implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana dijelaskan harus bermuara pada
perwujudan suasana dan proses pembelajaran mendidik yang memfasilitasi
perkembangan potensi peserta didik. Suasana belajar dan proses pembelajaran
dimaksud pada hakikatnya adalah proses mengadvokasi dan memfasilitasi
perkembangan peserta didik yang dalam implementasinya memerlukan penerapan
prinsip-prinsip bimbingan dan konseling.
Dengan
adanya peminata pada kurkulum 2013 maka dalam dapat dikembangkan melalui
kolaborasi pembelajaran dengan layanan pendidikan bimbingan dan konseling bagi
pengembangan pribadi, sosial, belajar dan karir peserta didik. Namun untuk
mendukung hal tersebut tidak cukup menyelenggarakan fungsi-fungsi inreach
tetapi juga melaksanakan fungsi outreach yang berorientasi pada penguatan daya
dukung lingkungan perkembangan sebagai lingkungan belajar.
2.
Bembelajaran
berbasis bimbingan
Pembelajaran berbasis bimbingan
merupakan pembelajaran yang baik, yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian
kognitif saja akan tetapi dapat menghasilkan sebuah output berupa lahirnya
perubahan perilaku siswa atau peserta didik yang positif dan normatif. Maka
dari itu, pembelajaran seyogyanya berlandaskan pada prinsip-prinsip bimbingan
yaitu yang didasarkan pada:
a. Needs assesment (sesuai dengan
kebutuhan)
b. Dikembangkan dalam suasana membantu
(helping relationship)\
- Empati
- Keterbukaan
- Kehangatan psikologis
- Realistis
c. Bersifat memfasilitasi
d. Berorientasi pada :
- Learning to be : belajar menjadi
- Learning to learn : belajar untuk
belajar
- To work : belajar untuk bekerja dan
berkarir
- And to live together : belajar untuk
hidup bersama
e. Tujuan utama perkembangan potensi
secara optimal
Dimensi
pembelajaran yang bernuansa bimbingan, yaitu :
- Tercipta iklim kelas yang permisif, bebas dari ketegangan dan menempatkan siswa sebagai subjek psengajaran
- Adanya arahan atau oientasi agar terselenggaranya belajar yang efektif, baik dalam bidang studi yang diajarkannya, maupun dalam keseluruhan pembelajaran
- Menerima dan memperlakukan siswa sebagai individu yang mempunyai harga diri dengan memahami kekurangan, kelebihan, dan masalah-masalahnya
- Mempersiapkan serta menyelenggarakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan individu
- Membina hubungan yang dekat dengan siswa, menerima siswa yang akan berkonsultasi dan meminta bantuan
- Guru berusaha mempelajari dan memahami siswa untuk menemukan kekuatan, kelemahan, kebiasaan, dan kesulitan yang dihadapinya, terutama dalam hubungannya dengan bidang studi yang diajarkannya
- Memberikan bantuan kepada siswa yang menghadapi kesulitan, terutama yang berhubungan dengan bidang studi yang diajarkannya
- Pemberian informasi tentang masalah pendidikan, pengajaran, dan jabatan atau karier
- Memberikan bimbingan kelompok di kelas
- Membimbing siswa agar mengembangkan kebiasaan belajar yang baik
- Memberikan layanan perbaikan bagi siswa yang memerlukannya
- Bekerja sama dengan guru, wali kelas, konselor, dan tenaga pendidik lainnya dalam memebrikan bantuan yang dibutuhkan oleh siswa
- Memberikan umpan balik atas hasil evaluasi
- Memberikan pelayanan rujukan (referal) bagi siswa yang memliki kesulitan yang tidak dapat diselesaikan oleh guru sendiri
3.
Bimbingan dan
Konseling merupakan usaha kolaboratif :
Pendidikan yang bermutu adalah yang
menintegrasikan 3 bidang kegiatan utamanya secara sinergi yaitu: bidang
administratif dan kepemimpinan, bidang instruksional dan kurikuler, serta
bidang pembinaan siswa (bimbingan dan konseling). Maka implementasi bimbingan
dan konseling di sekolah/madrasah diorientasikan kepada upaya memfasilitasi
perkembangan potensi konseli, yang meliputi aspek pribadi, sosial, belajar,
karier.
Personel utama pelaksana layanan
bimbingan dan konseling adalah konselor dan staf administrasi bimbingan dan
konseling. Sementara personel pendukung pelayanan bimbingan dan konseling
adalah segenap unsur yang terkait dalam pendidikan, yaitu:
a.
Kepala
Sekolah/Madrasah dan Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Sebagai
penanggungjawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh, khususnya sebagai
bimbingan dan konseling. Tugasnya adalah mengkoordinasi segenap kegiatan yang
direncanakan, diprogramkan dan berlangsung di sekolah/madrasah, sehingga
pelayanan pengajaran, latihan dan bmbingan dan konseling merupakan suatu
kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
1)
Menyediakan
sarana dan prasarana, tenaga, dan berbagai fasilitas lainnya untuk kemudahan
bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
2)
Melakukan
pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program,
penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan bimingan dan konseling.
3)
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah/madrasah kepada
pihak-pihak terkait, terutama Dinas Pendidikan yang menjadi atasannya.
4)
Menyediakan
fasilitas, kesempatan dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan
oleh pengawas sekolah madrasah bidang bimbingan dan konseling
b.
Koordinator
Bimbingan dan Konseling
Salah satunya
adalah konselor berperan sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah bidang pelayanan
bimbingan dan konseling yang bertugas:
1)
Mengkoordinasi
para konselor
2)
Memasyarakatkan
pelayanan bimbingan dan konseling kepaa segenap sekolah/madrasah, orang tua
peserta didik, dan masyarakat.
3)
Menyusun
program kegiatan bimbingan dan konseling
4)
Melaksanakan
program bimbingan dan konseling
5)
Mengadministrasikan
program kegiatan bimbingan dan konseling
6)
Menilai
hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
7)
Menganalisis
hasil penilaian pelaksanaan bimbingan
dan konseling
8)
Memberikan
tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan dan konseling
9)
Mengusulkan
kepada kepala sekolah/madrasah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga,
prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan konseling.
10)
Mempertangungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimingan dan konseling kepada kepala sekolah/madrasah
c.
Konselor
Merupakan tenaga
pendidik yang berkualifikasi strata satu (S-1) program bimbingan dan konseling
dan menyelesaikan Pendidikan Profesi Konselor (PPK). Konselor sebagai pelaksana
utama, tenaga inti dan ahli atau tenaga profesional, bertugas:
1)
Melakukan
studi kelayakandan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling
2)
Merencanakan
program bimbingan dan konseling untuk satuan waktu tertentu
3)
Melaksanakan
program pelayanan bimbingan dan konseling
4)
Menilai
proses dan hasil pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
5)
Menganalisis
hasil penelitian pelayanan bimbingan dan konseling
6)
Melaksanakan
tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian pelayanan bimbingan dan konseling
7)
Mengadministrasikan
kegiatan program pelayanan bimbingan dan konseling yang dilaksanakannya
8)
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
9)
Mempersiapkan
diri, menerima dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan kepengawasan oleh
pengawas sekolah/madrasah bidang bimbingan dan konseling
10)
Berkolaborasi
dengan guru mata pelajaran dan wali kelas serta pihak terkait dalam pelaksanaan
program bimbingan dan konseling.
d.
Guru
Mata Pelajaran/Praktik
Sebagai pengampu
mata pelajaran, guru dalam pelayanan bimbingan dan konseling memiliki peran
diantaranya:
1)
Membantu
konselor mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan bantuan bimbingan dan
konseling, serta membantu dalam pengumpulan data tentang peserta didik
2)
Mereferal
peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konselor
3)
Menerima
peserta didik alih tangan dari konselor, yaitu peserta didik yang menurut
konselor memerlukan pelayanan dan pengajaran/pelatihan khusus
4)
Memberikan
kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang membutuhkan pelayanan bimbingan dan
konseling untuk mengikuti pelayanan yang dimaksudkan itu
5)
Membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan
bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
e.
Wali
kelas
Sebagai pembina
kelas, dalam layanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:
1)
Melaksanakan
peranannya sebagai penasihat kepada peserta didik khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya
2)
Membantu
memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik khususnya di kelas yang
menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti/menjalani pelayanan dan/atau kegiatan
bimbingan dan konseling.
3)
Berpartisipasi
aktif dalam konferensi kasus
4)
Mereferal
peserta didik yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling
f.
Staf
Administrasi
Memiliki peranan
yang begitu penting dalam memperlancar pelaksanaan bimbingan dan konseling yang
diharapkan dapat membantu dalam menyediakan format-format yang diperlukan oleh konselor
dalam pelayanan bmbingan dan konseling itu.
4.
Hasil studi
lapangan mengenai implementasi bimbingan dan konseling di sekolah :
Posisi Bimbingan
dan Konseling MTs Persis sudah cukup baik. Karena telah disediakannya waktu
untuk guru bimbingan dan konseling untuk mengisi materi dikelas seputar tugas
perkembangan, penjurusan, peminatan, kemudian permainan kelompok yang dapat
dijadikan aspek untuk melihat bagaimana kehidupan sosialnya. Hanya saja Kepala
Sekolah yang belum begitu memberikan fasilitasi program Bimbingan dan Konseling
di MTs Persis Tarogong Garut.
Pada umumnya,
pelayanan imbingan dan konseling di MTs Persis Tarogong Garut diberikan oleh
guru Bimbingan dan Konseling yang diberikan kepada semua siswa tanpa terkecuali.
Guru bimbingan dan konseling di MTs Persis Tarogong Garut sangat dipercaya oleh para siswa sebagai tempat
mencurahkan isi hati karena guru bimbingan dan konseling dipandang dapat
membantu dalam memberikan solusi atau menyelesaikan masalah yang terbagi
kedalam tiga tahapan: 1) masalah ringan, dengan cara memanggil Guru bimbingan
dan konselingsiswa yang bersangkutan; 2) masalah berat, memanggil orang tuanya,
dan 3) masalah lebih berat, melakukan kunjungan ke rumah siswa.
Guru Bimbingan
dan konseling hanya mendapatkan satu jam pelajaran untuk memasuki kelas
sehingga kehadiran guru bimbingan dan konseling di MTs Persis Tarogong Garut
sangat ditunggu-tunggu pada jam pelajarannya.
Namun ketika ada suatu masalah yang tidak dapat ditangani oleh guru bimbingan
dan konseling maka yang mengambil alihnya adalah kesantrian. Sehingga guru
bimbingan dan konseling tidak pernah memberikan hukuman terhadap siswa yang
bermasalah itu.
Dalam pelaksanaan bimbingan dan
koseling itu sendiri sering kali terdapat hambatan, karena jumlah guru
bimbingan dan konseling di MTs Persis Garut sangat terbatas.
Penerapan
asessmen dalam layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan menggunakan
instrumen sosiometri, alat ungkap
masalah (AUM PTS DL, Inventori tugas perkembangan (ITP), dan identifikasi kebutuhan dan masalah siswa
(IKMS).
Analisis kesesuaian dengan konsep bimbingan dan
konseling
Secara
keseluruhan, layanan bimbingan dan konseling di MTs Persis Garut sudah cukup
baik dan sesuai, namun ada beberapa hal yang masih belum sesuai, seperti pada posisi
bimbingan dalam pendidikan yang menegaskan bahwa pendidikan yang bermutu adalah
yang menintegrasikan 3 bidang kegiatan layanan yaitu, bidang administratif dan
kepemimpinan, bidang instruksional dan kurikuleran dan bidang pembinaan siswa,
namun pada hal kepemimpinan yang dipegang oleh kepala sekolah belum memberikan
fasilitas yang baik bagi kegiatan layanan bimbingan dan konseling, dan bidang
pembinaan siswa yang dipegang oleh guru BK masih kekurangana personel sehingga
mengahambat berjalanan program-program bimbingan.
Referensi
Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Departemen Pendidikan Nasional. (2007). Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Jalur Pendidikan Formal. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Sudrajat,
A. (2014). Masukan Pemikiran Tentang Peran Bimbingan dan
Konseling dalam Kurikulum 2013. [Online]. Diakses dari https://akhmadsudrajat.files.wordpress.com/2013/02/26-januari-ke-2-bk-dalam-kurikulum-2013.pdf.
Yusuf, S & Nurihsan, J. 2014. Landasan Bimbingan dan Konseling.
Bandung: Rosda.
No comments:
Post a Comment